Entri Populer

Selasa, 14 Juni 2011

Kinerja Keuangan Daerah


B A B   I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan ketentuan bahwa  pemerintah dan Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara bersama-sama menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara. Ketentuan ini menjadi dasar bagi setiap daerah di Indonesia untuk melaksanakan pengelolaan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan oleh Kantor Dinas Pendapatan untuk daerah Provinsi dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk daerah Kabupaten dan Kota.
Peraturan pemerintah mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencakup semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Kekayaan daerah yang dikelola pemerintah daerah adalah obyek pendapatan yang dibagi atas pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah serta pendapatan lainnya seperti hasil penjualan kekayaan daerah, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah, penerimaan komisi, pendapatan keuntungan dari nilai tukar rupiah, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak, pendapatan denda retribusi dan pendapatan dari angsuran atau cicilan penjualan.
Obyek pendapatan yang dikelola pemerintah daerah, didukung oleh sumber daya aparatur daerah yang mampu mengelola sumber-sumber penerimaan daerah secara produktif dan mengoptimalkan kinerja mereka dalam melaksanakan tugas pemungutan dan pengelolaan keuangan atas setiap obyek pendapatan daerah yang telah ditetapkan pemerintah sebagai sumber penerimaan daerah. Kinerja pengelolaan keuangan daerah berkaitan dengan posisi keuangan daerah dan perubahan posisi keuangan yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan keuangan oleh pemerintah daerah. Selain itu kinerja pengelolaan keuangan bertujuan untuk menyusun laporan keuangan daerah yang menggambarkan kondisi keuangan daerah secara akuntabilitas dan transparansi.
Pemerintah daerah Kota Kendari melakukan kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang diawasi langsung oleh Walikota Kendari selaku penanggung jawab pemerintahan di Kota Kendari. Kinerja pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keuangan daerah yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah seperti pendapatan asli daerah yang meliputi pajak daerah,  dan retribusi, dana perimbangan  yang meliputi pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan hasil pengelolaan sumber daya alam serta pendapatan lain yang sah yang  dikelola pemerintah daerah Kota Kendari. Kinerja pengelolaan keuangan ini didasarkan pada peraturan pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah terutama dalam mengelola pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah.
Sehubungan dengan kinerja pengelolaan keuangan, penerimaan daerah tersebut, dalam 3 tahun terakhir (2006-2008) pendapatan daerah yang dianggarkan dan terealisasi dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 1.1. Kondisi Keuangan Daerah Kota Kendari Tahun 2006-2008
No.
Tahun
Penerimaan Daerah (Rp)
Target
Realisasi
%
1.
2006
331.042.890.506
332.069.610.024
100,31
2.
2007
384.117.053.193
391.667.713.991
101,96
3.
2008
510.700.224.256
445.698.640.232
87,27
Sumber : Kantor DPPKAD Kota Kendari (Data diolah) Tahun  2009
Tabel 1.1 menunjukkan kinerja keuangan daerah  yang diukur melalui pencapaian target penerimaan daerah dan realisasi penerimaan selama 3 tahun terakhir yang menunjukkan adanya penurunan pengelolaan keuangan daerah Kota Kendari yang tidak terlepas dari kinerja aparatur. Selain itu adanya peningkatan target penerimaan terhadap sumber-sumber penerimaan daerah membuat pemerintah Kota Kendari harus berupaya untuk meningkatkan kinerja aparaturnya sehingga hasil yang diharapkan dapat diwujudkan
Pengelolaan keuangan daerah membutuhkan kajian analisis yang dapat mengarahkan pada pembuatan laporan keuangan yang akan digunakan oleh pemerintahan dalam pengambilan keputusan financial untuk mendukung penyusunan anggaran pembangunan pada masa mendatang. Analisis tersebut didasarkan pada penetapan target dari setiap sumber penerimaan yang akan direalisasikan oleh aparatur. Untuk menganalisis keuangan daerah dibutuhkan adanya. Kinerja keuangan tersebut masih dikelola berdasarkan birokrasi yang lebih dititikberatkan pada kebijakan-kebijakan dari Walikota sehingga kinerja keuangan belum dapat mencapai hasil yang optimal, selain itu adanya perubahan-perubahan dalam kepemimpinan pada pemerintahan turut berpengaruh terhadap kinerja keuangan daerah Kota Kendari.
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan sebelumnya, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “ Analisis Kinerja Keuangan Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kendari”.
1.2.            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka masalah dalam penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut : Bagaimana kinerja keuangan daerah pada Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari.
1.3.            Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja keuangan daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari.
1.4.            Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini adalah :
1.      Sebagai bahan masukan bagi pemerintah Kota Kendari dalam meningkatkan kinerja keuangan daerah pada masa mendatang.
2.      Sebagai bahan masukan bagi peneliti selanjutnya yang akan melakukan penelitian lebih lanjut yang berhubungan dengan penelitian ini.
1.5.            Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian ini dibatasi pada tinjauan kinerja keuangan daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari, yang mencakup pengelolaan :
1.      Pendapatan
2.      Pembelanjaan
3.      Pembiayaan

Manusia Baru Yang Berkualitas

Berkembanganya suatu organisasi menunjukan kemampuan sumber daya manusia dalam menjalankan aktivitas di dalam organisasi dengan baik. Kemampuan sumber daya manusia didukung oleh kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi di dalam organiasi. Komunikasi yang dibangun di dalam setiap organisasi diaplikasikan dalam struktur kerja yang sekaligus menjadi alur perintah dalam pelaksanaan tugas dan tanggaung jawab. Struktur kerja dalam sebuah organisasi akan mengarahkan setiap organisasi pada arah dan kebijakan yang akan dicapai.
Pencapaian tujuan organisasi juga ditentukan oleh loyalitas pimpinan dalam organisasi tersebut Keberhasilan seorang pimpinan dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dipisahkan dari kinerja para bawahan yang menjadi bagian penting dari organisasi yang dipimpinnya, oleh karena bawahan dalam suatu organisasi adalah aset organisasi yang sangat menentukan terhadap keberhasilan organisasi itu sendiri.
Pimpinan seringkali dituntut untuk melakukan perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan serta pengawasan terhadap organisasi secara tepat dan cermat untuk mewujukan tujuan organisasi. Disisi lain setiap organisasi memiliki tujuan yang berbeda-beda, salah satunya adalah tujuan untuk mendukung aktivitas pemerintahan seperti yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak peraturan daerah.
Dinas Perhubungan dibentuk sebagai satuan kerja yang berada di bawah pengawasan Gubernur dan Bupati/Walikota. Dinas Perhubungan merupakan organisasi kerja yang memiliki ruang lingkup menyatu dengan pemerintah daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur untuk tingkat Provinsi dan Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Perhubungan memiliki tanggung jawab terhadap aktivitas bawahannya dalam menegakan peraturan daerah untuk meningkatkan kualitas kerja aparatur daerah. Kinerja pimpinan tidak lepas dari peran penting bawahan yang ditempatkan pada masing-masing bagian dalam Dinas Perhubungan. Sementara itu hubungan pimpinan dan bawahan pada satuan kerja ini diatur dalam struktur organisasi yang sesuai dengan organisasi kerja Dinas Perhubungan tersebut.
Hubungan antara pimpinan dan bawahan di dalam satuan kerja ini mengarah pada pelaksanaan tugas penertiban dan pengaman di daerah. Pelaksanaan tugas tersebut didukung oleh perintah dan komunikasi yang jelas. Kejelasan komunikasi memungkinkan terlaksananya tugas dan tanggung jawab dengan baik, sebaiknya jika komunikasi tidak jelas dan perintah kerja yang tidak terencana akan berdampak pada hasil pekerjaan yang buruk, bahkan dapat menurunkan prestasi pimpinan dan bawahan.
Komunikasi dibentuk untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab Dinas Perhubungan, oleh karena tugas dan tanggung jawab instansi ini bersumber dari perintah dan komunikasi. Dalam manajemen komunikasi merupakan inti dari koordinasi dan pada Dinas Perhubungan komunikasi menjadi rantai kerja yang mengharuskan dilakukan koordinasi dalam melaksanakan tugas.
Komunikasi yang terjadi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan bentuk komunikasi yang terstruktur dan terorganisir untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Pimpinan di dalam organisasi kerja ini diharapkan menjadi komunikator yang mampu mengkomunikasikan tugas/pekerjaan kepada komunikan secara terperinci dan jelas sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas dan pekerjaan. Pada dasarnya pimpinan menghendaki adanya pelaksanaan tugas dengan baik, namun hal ini masih terbatas pada kemampuan komunikasi bawahan sehingga terkadang tugas tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
Ketidakjelasan komunikasi dalam organisasi kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan sering terjadi akibat adanya konflik kepentingan dalam organisasi kerja sehingga pesan yang disampaikan tidak jelas pelaksanaan tidak sesuai dengan pesan yang disampaikan oleh pimpinan. Perbedaan pendapat antara pimpinan dan bawahan merupakan salah satu pemicu terjadinya mis-komunikasi. Disis lain komunikasi membutuhkan berbagai aspek penunjang yang dapat menghubungan komunikator dengan komunikan. Salah satu sisinya adalah aspek sumber daya manusia. Sumber daya manusia pada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan memiliki kualitas yang berbeda-beda terutama tingkat pendidikan, keterampilan dan pengalaman kerja. Selain itu sumber daya manusia juga ditinjau dari aspek sikap dan perilaku baik dalam melaksanakan tugas/pekerjaan maupun dalam berkomunikasi. Hal ini disebabkan oleh karena kemampuan dari setiap aparatur berbeda-beda dan dapat berdampak pada proses komunikasi dan tujuan dari komunikasi yang dibangun oleh pimpinan dalam lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan.Fenomena tersebut sering mendapat perhatian khusus dalam membangun komunikasi dengan rekan sekerja maupun dengan pimpinan. Kemampuan bicara dan memberikan respon atau jawaban dalam berkomunikasi menjadi bagian penting yang menentukan arus komunikasi antara komunikator dan komunikan dengan demikian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam mencapai hasil yang baik.
Posted by Picasa