Entri Populer

Rabu, 20 April 2011

Implementasi wajib belajar sembilan tahun

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar  Belakang
            Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Seiring dengan cita-cita tersebut maka pembangunan dan keberlangsungan hidup suatu bangsa membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas. Oleh karena itu, upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia itu merupakan suatu keharusan yang harus terus dilakukan. Salah satu instrumen penting yang dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah Pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal. Dengan demikian proses ke arah peningkatan kualitas sumber daya manusia itu tidak dapat dipisahkan  dengan peningkatan kualitas pendidikan.
            Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dilakukan melalui pendidikan, selain dituntut untuk meningkatkan kemampuan intelektual peserta didik, juga diharapkan mampu membangun kemampuan berekspresi, juga pengembangan kemampuan itu  melalui pikiran dan perasaan dengan tetap memperhatikan moral, etika dan kaidah-kaidah agama.
1
Dewasa ini keunggulan suatu bangsa tidak lagi bertumpu pada kekayaan alam yang dimilikinya, melainkan pada keunggulan sumber daya manusia yang terdidik dan mampu menjawab tantangan perubahan zaman yang perubahannya sangat cepat. Sejumlah pakar pendidikan dalam berbagai forum seminar, diskusi dan diberbagai media massa mengisyaratkan mutu sumber daya manusia Indonesia masih jauh tertinggal dengan negara-negara lain. Oleh karena itu agar dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lain peningkatan kualitas sumber daya manusia sangat diperlukan, dan harus terus-menerus dilakukan karena tanpa melalui proses pendidikan yang baik, pembentukan kualitas sumber daya manusia yang memiliki daya saing sulit terwujud.
Pengembangan sumber daya manusia (SDM) selain mengedepankan faktor kualitas juga faktor pemerataan. Upaya untuk memeratakan pendidikan melalui berbagai kebijakan seperti Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.  pada tahun 1984 dicanangkan wajib belajar 6 tahun, sepuluh tahun kemudian dilanjutkan dengan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang dimulai sejak tahun 1994, dan belakangan ini wajib belajar pendidikan dasar telah menjadi komitmen bangsa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal tersebut, di samping karena tuntutan konstitusi, juga merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber daya manusia bangsa Indonesia yang diharapkan lebih mampu mengisi pembangunan dengan lebih produktif serta tangguh dalam menghadapi kompetisi antar bangsa serta trend perubahan akibat globalisasi.
Upaya peningkatan Pendidikan masyarakat memiliki dua perspektif  tinjauan terhadap wajib belajar (compulsory education) yakni 1) inward perspective yaitu   peningkatan  kualitas Sumber daya manusia, dan 2) outward perspective yaitu persiapan menghadapi globalisasi yang makin kompetitif. Kondisi ini nampaknya telah mendorong Kementrian Pendidikan Nasionan untuk menjabarkan visinya dengan keinginan untuk pada tahun 2025 menghasilkan Insan Indonesia yang cerdas dan Kompetitif, dan untuk itu berbagai kebijakan pendidikan dilakukan agar dapat mewujudkannya. (Dinas Dikna Prov. Sultra, 2010).
Kedua perspektif tersebut akan mempunyai implikasi sendiri-sendiri, perspektif outward mensyaratkan suatu kemampuan transformasi dan adaptasi terhadap berbagai perubahan dan perkembangan teknologi yang sangat cepat, hal ini tentu saja memerlukan kemampuan anggaran yang cukup besar baik dari pemerintah sebagai pelaksanaan kewajiban konstitusi maupun masyarakat sebagai konsumen primer pendidikan persekolahan.
Sementara itu dari perspektif inward, variasi kemampuan masyarakat  terutama dalam bidang ekonomi dan sosial (orientasi dan harapan terhadap pendidikan/ persekolahan/peran pengetahuan) sangat perlu mendapat perhatian, hal ini penting agar pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan upaya peningkatan pendidikan masyarakat tidak hanya sebagai keinginan (wishful thinking) melainkan sesuatu yang obyektif, feasible, dan applicable. Perspektif ke luar keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh bagaimana menata program wajib belajar / peningkatan pendidikan masyarakat dalam perspektif ke dalam dan itu hanya mungkin terlaksana dengan baik apabila kebijakan yang dilakukan berdasarkan temuan-temuan faktual (data) hasil dari suatu penelitian yang dapat dipertanggung jawabkan, sehingga kebijakan yang dilakukan merupakan representasi yang tepat dari tuntutan kebutuhan masyarakat.
Upaya pembangunan pendidikan dalam seluruh aspeknya cukup mendapat dukungan luas dan nampaknya telah menjadi komitmen bangsa, hal ini terlihat dari berbagai program pemerintah yang diarahkan untuk berupaya terus menuntaskannya melalui berbagai program, baik dalam tataran nasional, regional, maupun lokal. hal ini sudah barang tentu merupakan gambaran tentang kesungguhan masyarakat dalam upaya membangun kualitas sumber daya manusia agar lebih mampu, cerdas dan kompetitif sesuai dengan yang tertuang dalam Renstra Depdiknas 2005-2009, dengan mengacu pada UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 3, menyatakan bahwa visi pendidikan nasional adalah: “terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah” (Dinas Dikna Prov. Sultra, 2010).
sejalan dengan visi tersebut Depdiknas berhasrat untuk pada tahun 2025 menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Peripurna). Cerdas dalam makna yang komprehensif mencakup cerdas spiritual (olah hati), cerdas emosional dan sosial (olah rasa), cerdas intelektual (olah fikir), dan cerdas kinestetis (olah raga), dengan kecerdasan tersebut diharapkan insan Indonesia mampu bersaing (kompetitif) dalam menghadapi  persaingan global. 
Kondisi yang diharapkan tersebut jelas memerlukan kebijakan yang memungkinkan semua penduduk usia tertentu dapat mengikuti pendidikan dalam tataran minimal sebagaimana tujuan dari wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. dalam konteks inilah masalah wajib belajar pendidikan dasar nampaknya telah mendapat penekanan-penekanan sesuai dengan kondisi serta komitmen daerah. propinsi Sulawesi Tenggara dengan seluruh lapisan birokrasi pendidikannya pada tingkatan Kabupaten telah mencanangkan program percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar  sembilan tahun, yang kemudian ditindak lanjuti dengan upaya-upaya melaksanakan hal tersebut dalam tingkatan Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan pendidikan dasar di daerah Kabupaten/Kota membutuhkan kinerja pengelolaan yang terorganisir untuk dapat mengaplikasikan wajib belajar pendidikan dasar, karena hal ini tidak dapat berjalan dengan baik jika tata kelolanya tidak dikendalikan dan koordinasikan dengan baik. Kegagalan program wajib belajar pendidikan dasar di Kabupaten/Kota disebabkan oleh faktor kontrol pemerintah terhadap pelaksana dan masyarakat sehingga hasil yang dicapai untuk pemerataan pendidikan secara global tidak terwujudkan.
Dalam konteks pendidikan di Kota Kendari nampaknya masih perlu terus digiatkan, mengingat beberapa indikator berkaitan dengan wajib belajar Pendidikan dasar 9 tahun masih jauh dari yang diharapkan.  Kecamatan Abeli adalah salah satu wilayah pemerintah di Kota Kendari dengan jumlah penduduk sebanyak 20.837 jiwa dan yang tidak bersekolah sebanyak 5.743 jiwa. Mereka yang tidak bersekolah adalah masyarakat yang tidak mampu dalam masalah biaya pendidikan dan faktor sosial ekonomi dan budaya pada rumah tangga,sementara itu  masyarakat yang masih menjalani pendidikan dasar di SD sebanyak 2.855 jiwa dan SMP sebanyak  1.073 jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa wajib belajar pendidikan dasar di Kecamatan Abeli masih tergolong rendah jika dibanding dengan jumlah warga yang tidak bersekolah.
Kondisi membuat pemerintah daerah melalui UPT Dinas Pendidikan Nasional dan Pemerintah Kecamatan Abeli bekerja sama secara partisipatif berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dasar dengan menyediakan sarana dan pasarana pendidikan seperti pembangunan gedung sekolah, penyediakaan fasilitas dan perlengkapan sekolah yang dapat menunjang aktivitas pembelajaran di sekolah tersebut. Upaya tersebut disertai dengan peningkatan peran guru, pengawas sekolah dan komite sekolah yang selama ini menjalankan tugas tanpa ada umpan balik terbalik terhadap realita pendidikan dasar di Kecamatan Abeli, bahkan kondisi pendidikan dasar dianggap biasa dan belum membutuhkan perhatian khusus sehingga kondisi pendidikan dasar masyarakat Kecamatan Abeli tidak berkembang.
Ketidakberkembangnya pendidikan dasar di Kecamatan Abeli membuat pemerintah melakukan kebijakan peningkatan mutu pendidikan dasar secara menyeluruh melalui implementasi wajib belajar sembilan tahun. Kebijakan ini didasari dengan rendahnya minat sekolah dan banyaknya waktu yang tidak bersekolah. Implementasikan tersebut dilakukan melalui pengorganisasi kegiatan wajib belajar pendidikan sembilan tahun. Selain itu wajib belajar juga diaplikasikan secara menyeluruh kepada warga belajar yang ada di Kecamatan Abeli    
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu, untuk dilakukan penelitian berkenaan dengan Implementasi wajib belajar di Kota Kendari.

B. Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka masalah yang dikaji dalam penelitian ini dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1.      Bagaimana pengorganisasian implementasi Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun di Kecamatan Abeli  Kota Kendari?
2.      Bagaimana aplikasi wajib belajar Pendidikan Dasar Sembilan tahun  di Kecamatan Abeli  Kota Kendari?

C. Tujuan Penelitian
            Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Menganalisis organisasi implementasi program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun di Kecamatan Abeli Kota Kendari.
2.      Mendeskripsikan aplikasi wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun di Kecamatan Abeli Kota Kendari.

D. Manfaat Penelitian
            Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan dua bentuk manfaat sebagai berikut:
1.      Manfaat praktis:
a.       Sebagai bahan informasi tentang kesesuaiaan antara konsep dasar, kebijakan nasional, acuan-acuan teoretis dengan implementasi kebijakan wajib belajar di Kecamatan Abeli untuk Dinas Pendidikan Nasional di Kota Kendari
b.      Sebagai bahan pertimbangan bagi penentu kebijakan pemerintah dalam melaksanakan dan memperbaiki kebijakan wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun di Kota Kendari
c.       Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka mensukseskan pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun

.
2.      Manfaat Teoretis:
Secara teoretis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan yang konseptual dan teoretis tentang program implementasi wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar di Kota Kendari berdasarkan Pasal 34 (ayat 2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar, dan sebagai bahan rujukan untuk penelitian yang sejenis di masa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar