Entri Populer

Selasa, 14 Juni 2011

Kinerja Keuangan Daerah


B A B   I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan ketentuan bahwa  pemerintah dan Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara bersama-sama menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara. Ketentuan ini menjadi dasar bagi setiap daerah di Indonesia untuk melaksanakan pengelolaan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan oleh Kantor Dinas Pendapatan untuk daerah Provinsi dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk daerah Kabupaten dan Kota.
Peraturan pemerintah mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencakup semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Kekayaan daerah yang dikelola pemerintah daerah adalah obyek pendapatan yang dibagi atas pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah serta pendapatan lainnya seperti hasil penjualan kekayaan daerah, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah, penerimaan komisi, pendapatan keuntungan dari nilai tukar rupiah, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak, pendapatan denda retribusi dan pendapatan dari angsuran atau cicilan penjualan.
Obyek pendapatan yang dikelola pemerintah daerah, didukung oleh sumber daya aparatur daerah yang mampu mengelola sumber-sumber penerimaan daerah secara produktif dan mengoptimalkan kinerja mereka dalam melaksanakan tugas pemungutan dan pengelolaan keuangan atas setiap obyek pendapatan daerah yang telah ditetapkan pemerintah sebagai sumber penerimaan daerah. Kinerja pengelolaan keuangan daerah berkaitan dengan posisi keuangan daerah dan perubahan posisi keuangan yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan keuangan oleh pemerintah daerah. Selain itu kinerja pengelolaan keuangan bertujuan untuk menyusun laporan keuangan daerah yang menggambarkan kondisi keuangan daerah secara akuntabilitas dan transparansi.
Pemerintah daerah Kota Kendari melakukan kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang diawasi langsung oleh Walikota Kendari selaku penanggung jawab pemerintahan di Kota Kendari. Kinerja pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keuangan daerah yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah seperti pendapatan asli daerah yang meliputi pajak daerah,  dan retribusi, dana perimbangan  yang meliputi pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan hasil pengelolaan sumber daya alam serta pendapatan lain yang sah yang  dikelola pemerintah daerah Kota Kendari. Kinerja pengelolaan keuangan ini didasarkan pada peraturan pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah terutama dalam mengelola pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah.
Sehubungan dengan kinerja pengelolaan keuangan, penerimaan daerah tersebut, dalam 3 tahun terakhir (2006-2008) pendapatan daerah yang dianggarkan dan terealisasi dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 1.1. Kondisi Keuangan Daerah Kota Kendari Tahun 2006-2008
No.
Tahun
Penerimaan Daerah (Rp)
Target
Realisasi
%
1.
2006
331.042.890.506
332.069.610.024
100,31
2.
2007
384.117.053.193
391.667.713.991
101,96
3.
2008
510.700.224.256
445.698.640.232
87,27
Sumber : Kantor DPPKAD Kota Kendari (Data diolah) Tahun  2009
Tabel 1.1 menunjukkan kinerja keuangan daerah  yang diukur melalui pencapaian target penerimaan daerah dan realisasi penerimaan selama 3 tahun terakhir yang menunjukkan adanya penurunan pengelolaan keuangan daerah Kota Kendari yang tidak terlepas dari kinerja aparatur. Selain itu adanya peningkatan target penerimaan terhadap sumber-sumber penerimaan daerah membuat pemerintah Kota Kendari harus berupaya untuk meningkatkan kinerja aparaturnya sehingga hasil yang diharapkan dapat diwujudkan
Pengelolaan keuangan daerah membutuhkan kajian analisis yang dapat mengarahkan pada pembuatan laporan keuangan yang akan digunakan oleh pemerintahan dalam pengambilan keputusan financial untuk mendukung penyusunan anggaran pembangunan pada masa mendatang. Analisis tersebut didasarkan pada penetapan target dari setiap sumber penerimaan yang akan direalisasikan oleh aparatur. Untuk menganalisis keuangan daerah dibutuhkan adanya. Kinerja keuangan tersebut masih dikelola berdasarkan birokrasi yang lebih dititikberatkan pada kebijakan-kebijakan dari Walikota sehingga kinerja keuangan belum dapat mencapai hasil yang optimal, selain itu adanya perubahan-perubahan dalam kepemimpinan pada pemerintahan turut berpengaruh terhadap kinerja keuangan daerah Kota Kendari.
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan sebelumnya, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “ Analisis Kinerja Keuangan Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kendari”.
1.2.            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka masalah dalam penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut : Bagaimana kinerja keuangan daerah pada Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari.
1.3.            Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja keuangan daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari.
1.4.            Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini adalah :
1.      Sebagai bahan masukan bagi pemerintah Kota Kendari dalam meningkatkan kinerja keuangan daerah pada masa mendatang.
2.      Sebagai bahan masukan bagi peneliti selanjutnya yang akan melakukan penelitian lebih lanjut yang berhubungan dengan penelitian ini.
1.5.            Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian ini dibatasi pada tinjauan kinerja keuangan daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari, yang mencakup pengelolaan :
1.      Pendapatan
2.      Pembelanjaan
3.      Pembiayaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar